Rekomendasi Apk – APP Store terus menjadi platform utama bagi pengguna iOS untuk mengunduh berbagai aplikasi, dari hiburan hingga produktivitas.
Sepanjang tahun 2024, sejumlah aplikasi telah mendominasi peringkat unduhan dengan menawarkan berbagai fitur menarik.
Namun, tidak semua aplikasi ini dapat diakses secara bebas di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Beberapa aplikasi terpopuler bahkan mengalami pembatasan atau larangan di negara ini.
Artikel ini akan mengulas daftar aplikasi paling laris di App Store sepanjang tahun 2024 dan menjelaskan beberapa aplikasi yang terlarang atau dibatasi di Indonesia.
Aplikasi Paling Laris di App Store Sepanjang Tahun 2024
1. TikTok
Kategori: Media Sosial
Popularitas: TikTok terus merajai dunia media sosial pada tahun 2024 dengan fitur video pendek yang kreatif dan mudah digunakan. Pengguna dapat membuat, mengedit, dan berbagi video dengan berbagai efek visual dan musik.
Status di Indonesia:
Meskipun TikTok sangat populer di Indonesia, aplikasi ini sempat mengalami pembatasan pada beberapa kesempatan karena konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma budaya Indonesia. Meskipun demikian, TikTok kembali diizinkan setelah melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah, meski beberapa pengawasan tetap diterapkan terhadap konten yang beredar.
2. Instagram
Kategori: Media Sosial
Popularitas: Instagram tetap menjadi salah satu aplikasi paling populer di dunia, dengan fitur unggulan seperti Stories, Reels, dan IGTV. Aplikasi ini terus berkembang dengan berbagai inovasi untuk menjaga minat pengguna, termasuk kolaborasi dengan influencer dan brand.
Status di Indonesia:
Instagram tidak terlarang di Indonesia, tetapi pengawasan ketat terhadap konten tetap berlaku, terutama terkait dengan keberadaan konten yang tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya setempat.
3. WhatsApp
Kategori: Pesan Instan
Popularitas: WhatsApp tetap menjadi aplikasi pesan instan utama di dunia, dengan fitur pesan teks, suara, panggilan video, dan berbagi file. Keamanan dan enkripsi end-to-end yang ditawarkan membuatnya populer di berbagai kalangan.
Status di Indonesia:
WhatsApp sangat populer dan tidak terlarang di Indonesia. Aplikasi ini digunakan oleh hampir seluruh pengguna ponsel pintar di Indonesia sebagai sarana komunikasi utama.
4. YouTube
Kategori: Video Streaming
Popularitas: YouTube tetap menjadi platform video terbesar di dunia, dengan miliaran jam tontonan setiap harinya. Aplikasi ini menawarkan berbagai konten mulai dari hiburan, tutorial, hingga berita.
Status di Indonesia:
YouTube tidak terlarang di Indonesia. Namun, pemerintah seringkali menindak konten-konten yang dianggap melanggar hukum atau norma yang berlaku di Indonesia, seperti konten kekerasan atau pornografi.
5. Facebook
Kategori: Media Sosial
Popularitas: Facebook tetap menjadi aplikasi jejaring sosial yang banyak digunakan meskipun kalah bersaing dengan TikTok dalam hal pertumbuhan pengguna. Facebook menawarkan berbagai fitur seperti update status, grup komunitas, dan marketplace.
Status di Indonesia:
Facebook tidak terlarang di Indonesia, meskipun beberapa pengawasan dilakukan terkait dengan penyebaran informasi yang dapat memicu hoaks atau konten yang tidak sesuai dengan norma sosial.
6. Telegram
Kategori: Pesan Instan
Popularitas: Telegram semakin populer sebagai alternatif WhatsApp berkat fitur keamanan dan enkripsi yang lebih kuat. Telegram juga menawarkan saluran dan grup yang lebih besar dibandingkan platform pesan lainnya.
Status di Indonesia:
Telegram sempat diblokir di Indonesia pada tahun 2017 karena digunakan untuk saluran konten ilegal dan terorisme. Namun, aplikasi ini kini kembali beroperasi setelah Telegram melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap kebijakan konten yang ada.
7. Spotify
Kategori: Musik Streaming
Popularitas: Spotify terus menjadi pemimpin pasar dalam aplikasi streaming musik. Dengan jutaan lagu dari berbagai genre, Spotify memungkinkan pengguna menikmati musik berkualitas tinggi kapan saja dan di mana saja.
Status di Indonesia:
Spotify sangat populer di Indonesia dan tidak terlarang. Aplikasi ini banyak digunakan oleh para pecinta musik, dengan berbagai pilihan paket berlangganan yang tersedia.
8. Netflix
Kategori: Video Streaming
Popularitas: Netflix tetap menjadi platform utama untuk menonton film dan serial TV, dengan berbagai konten orisinal dan berlisensi yang menarik banyak penonton dari seluruh dunia.
Status di Indonesia:
Netflix tidak terlarang di Indonesia. Namun, beberapa konten tertentu dapat mengalami pemotongan atau sensor untuk menyesuaikan dengan regulasi pemerintah Indonesia yang ketat terhadap konten.
9. Shopee
Kategori: E-Commerce
Popularitas: Shopee adalah aplikasi belanja online yang sangat populer di Indonesia dan Asia Tenggara. Dengan berbagai produk yang ditawarkan mulai dari barang kebutuhan sehari-hari hingga elektronik, Shopee menjadi pilihan utama bagi banyak pengguna.
Status di Indonesia:
Shopee tidak terlarang di Indonesia. Aplikasi ini sangat populer karena memberikan kemudahan dalam berbelanja serta berbagai promo menarik.
10. WeChat
Kategori: Media Sosial & Pesan Instan
Popularitas: WeChat adalah aplikasi serba bisa yang sangat populer di China. Selain pesan instan, WeChat menawarkan fitur seperti pembayaran digital, e-commerce, dan berbagai layanan lainnya.
Status di Indonesia:
WeChat tidak terlarang di Indonesia, meskipun penggunaannya lebih terbatas dibandingkan dengan aplikasi pesan instan lainnya seperti WhatsApp. WeChat masih banyak digunakan oleh komunitas Tionghoa di Indonesia.
Aplikasi Terlarang atau Dibatasi di Indonesia
Beberapa aplikasi yang populer di dunia mungkin tidak dapat diakses dengan bebas di Indonesia. Pemerintah Indonesia seringkali melakukan pemblokiran atau pembatasan terhadap aplikasi tertentu yang dianggap melanggar regulasi atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Contoh aplikasi yang sempat terlarang atau dibatasi di Indonesia adalah:
- TikTok: Sempat dibatasi beberapa kali karena masalah konten yang tidak sesuai dengan norma sosial.
- Telegram: Pernah diblokir pada tahun 2017 karena digunakan untuk distribusi konten ilegal, meskipun kini telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan.
- WeChat: Walaupun tidak terlarang, penggunaannya lebih terbatas di Indonesia.
Pada 2024, aplikasi-aplikasi seperti TikTok, Instagram, WhatsApp, dan YouTube terus mendominasi pasar aplikasi di App Store.
Namun, beberapa aplikasi ini mengalami pembatasan atau larangan di Indonesia karena berbagai alasan, mulai dari konten yang tidak sesuai hingga masalah keamanan.
Penting untuk selalu memperhatikan kebijakan terbaru mengenai aplikasi-aplikasi ini, terutama jika Anda berada di Indonesia, untuk memastikan akses yang aman dan sesuai dengan peraturan lokal. (Z-10)